Jumat, 12 Maret 2010

Sungai Bawah Laut

Sungai di Bawah Laut bukan itu yang akan saya ceritakan sekarang akan tetapi Kondisi alur Sungai Kapuas semakin memprihatinkan. Sebuah kapal layar motor kandas di muara sehingga menghalangi kapal baik yang masuk maupun keluar dari Pelabuhan Pontianak. Kejadian itu menyebabkan aktivitas pelabuhan menjadi berkurang. “Ini menjadi keprihatinan kita. Pelabuhan Pontianak tidak bisa dimasuki kapal-kapal. Begitu juga kapal-kapal yang sudah siap berangkat menjadi gagal barlayar,” kata sumber Pontianak Post, kemarin (24/2).Tiga kapal yang terhalang masuk ke pelabuhan yakni Kapal Tantohawari, Caraka XIV dan Marimas. Kapal Tantohawari sudah sejak hari Minggu (21/2) lalu berada di laut. Sedangkan kapal Cara XIV sejak Senin (22/2) gagal memasuki muara. Ketiga kapal ini membawa ratusan peti kemas beragam kebutuhan warga Kalbar.

Sedangkan kapal-kapal yang kini bertahan di Sungai Kapuas yakni Sinar Jambi, Sinar Padang, Wahana Bahari dan kapal penumpang Monix. “Kapal membawa bahan bakar minyak Pertamina juga bakal gagal masuk jika kapal yang kandas saat ini belum bisa diatasi,” jelas sumber tadi.Kandasnya kapal di muara Jungkat ini tidak terlepas semakin dangkalnya alur sungai. Low Water at Spring (LWS) atau kedalaman alur Sungai Kapuas hanya 3,6 meter. Kondisi ini menyebabkan sangat berisiko bagi kapal. Apalagi Pelabuhan Pontianak sudah dimasuki kapal-kapal kontainer dengan skala besar. “Alur Sungai Kapus dulu pernah sampai kedalaman 5,5 meter. Idialnya 6 meter untuk bisa aman bagi pelayaran kapal,” ujarnya.

Kendati pengerukan alur sungai terus dilakukan, namun pendangkalan tetap saja terjadi. Karena itu efektivias pengerukan ini dipertanyakan sejumlah kalangan. Pemprov Kalbar pernah melakukan studi kelayakan (feasibility study/FS) untuk membeli kapal keruk. Jenis kapal yang direkomendasikan dibeli yakni Cutter Suction Dredger (CSD) seharga Rp108 miliar. Namun hingga sekarang, rencana pembelian kapal keruk guna mengatasi pendangkalan akibat sedimentasi yang sangat cepat di Sungai Kapuas masih belum dilakukan karena keterbatasan dana.Ada dua alternatif pembiayaan untuk pembelian kapal keruk tersebut. Pertama, dana itu bersumber dari pemerintah pusat (APBN). Kedua, biaya pembelian kapal keruk bersumber dari dana sharing APBD provinsi serta kabupaten dan kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar